Shizenku Blog

Informasi unik, populer dan menarik lainnya

Kapolres Pertama di Kabupaten Kubu Raya yang Menerapkan Pancasila Sila Ketiga

Kabupaten Kubu Raya merupakan kabupaten yang berada di Kalimantan Barat, sejak dahulu kabupaten Kubu Raya berada di bawah naungan Polresta Pontianak dan Polres Mempawah. Namun sejak hari Selasa (19/11/2019), untuk pertama kalinya Polres Kubu Raya memberikan amanah kepada AKBP Yani Permana sebagai Pelaksana tugas Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kubu Raya.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs Didi Haryono menjelasakan, dengan terbentuknya Polres Kubu Raya dapat memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat.

“Saya memberi amanah kepada AAKBP Yani Permana untuk pertama kali selaku pelaksana tugas kepala Kepolisian Resor (Kapolres) untuk mempimpin ,” Ujarnya

Kapolda Kalbar berusaha memberikan pelayanan keamanan terbaik untuk masyarakatnya, salah satu bukti usaha yang dilakukan adalah dengan membentuk Polres Kubu Raya dan mengangkat Kapolres Kubu Raya untuk pertama kalinya.

Sebelum diresmikan, Mapolres Kubu Raya menjalankan program terlebih dahulu sedari hari Jum'at lalu dan kemudian di hari Selasa (19/11/2019) ini baru diresmikan dengan segala proses tahapan yang menuju sempurna.

Selain itu dijelaskan juga bahwasannya pada skala global, Indonesia dan Negara lainnya sedang menghadapi perubahan cepat di era pembangunan industri 4.0 (four point zero) sehingga pemerintahan dan masyarakat Kalimantan wajib mendukung upaya-upaya yang akan diprogramkan oleh pemerintah agar Indonesia dapat bersaing dengan negara lainya.

Sebagai pelaksana tugas Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani permana menegaskan bahwa atensi khusus Polres Kubu Raya adalah jalin sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya stakeholder dan masyarakat.

“Jika ada keluhan atau masalah berkaitan dengan sosial maupun hukum, silahkan datang ke Polres Kubu Raya, kita akan berikan win win solution” Imbuh AKBP Yani, Selasa (19/11/2019).

AKBP Yani Permana juga memepersilahkan kepada masyarakat yang mempunyai masalah berakitan dengan hukum maupun sosial untuk melapor kapada Polres Kubu Raya. Hal ini membuktikan bahwan AKBP Yani mempunyai rasa sosial dan toleran yang tinggi.

AKBP Yani Permana juga mengajak masyarakat yang berada di Kecamatan Kubu, Batu Ampar, Terentang dan Teluk Pakedai yang sebelumnya merupakan Kepolisisan Sektor Mempawah namun kini sudah dapat mengurus layanan public di Polres Kubu Raya.

Bukan hanya itu, namun menurut pernyataan AKBP Yani, enam polsek yang berada dibawah naungan Polres Pontianak kini dapat beragabung untuk mengurus administrasi di Polres Kubu Raya.

Dari pemaparan pernyataan diatas dapat dilihat bahwa AKBP Yani Permana merupakan sosok orang yang sangat bertanggung jawab terhadap amanah yang telah Negara berikan kepadanya. Sosok seperti ini sangat jarang ditemui di beberapa tokoh masyarakat.

Dalam masa jabatannya AKBP Yani berusaha menerapkan simbol dari Pancasila sila ketiga yang berbunyi "Persatuan Indonesia". Sila ketiga dengan lambang pohon beringin berakar menjulur ke bawah diartikan sebagai tempat berteduh, yang diibaratkan sebagai peneduh untuk bangsa Indonesia berlindung, sehingga masyarakat Indonesia memiliki rasa aman dengan adanya sila ketiga ini.

Begitu juga upaya yang dilakukan oleh AKBP Yani Peramana yang berusaha menyatukan dan memberikan rasa aman dengan memberikan pelayanan terbaik, seperti melindungi, mengayomi masyarakat Indonesia, khususnya Kabupaten Kubu Raya.

Rasa sosialisasi dan toleransi yang tinggi membuat AKBP Yani menjadi sosok yang bertanggung jawab serta perduli terhadap masyarakat sekitar. Hal ini membuktikan bahwa AKBP Yani telah berusaha menerapkan Pancasila sila ketiga melalui kepemimpinannya menjadi Kapolres Kubu Raya di periode ini.

0 komentar : Kapolres Pertama di Kabupaten Kubu Raya yang Menerapkan Pancasila Sila Ketiga

Posting Komentar : Kapolres Pertama di Kabupaten Kubu Raya yang Menerapkan Pancasila Sila Ketiga

Baca dulu Peraturan Berkomentar di Blog Ini ! Supaya komentar anda tak sia-sia. Admin sangat senang jika tidak ada komentar yang mengandung spam :)

.::Peraturan Berkomentar::.

• Gunakan bahasa dan kata-kata yang sopan dan tidak menyinggung semua pihak manapun, baik ketika dilihat anak kecil maupun orang dewasa.
• Usahakan untuk tidak menggunakan kata-kata yang menyinggung RAS, SARA, dan berbau P*RNO.
• Dilarang menaruh link Aktif di dalam kotak komentar.
• Berkomentar Out Of Topic atau Oot saya perbolehkan apabila komentar tersebut berupa pertanyaan penting, asalkan tidak berlebihan dan tidak berbau SPAM!

Komentar akan dibalas paling lambat 3 hari kemudian. Terimakasih atas perhatiannya.
Widgets
Lisensi Creative Commons
Copyright © 2012 . Simo Responsive Template Design oleh . Publisher oleh Shizenku Blog.
Powered by Blogger and AMP ⚡ HTML